Membuat Copyright untuk Website atau Blog memang bukan hal wajib. Tapi rasanya kurang saja jika website kita tidak dipasangi tulisan copyright pada footer.
Ada banyak sekali contoh penulisan copyright dari setiap website terkenal. Mari kita lihat beberapa website/blog terkenal di Indonesia dengan gaya penulisan mereka.
Juragancipir.com

Maxmanroe.com

PanduanIM.com

Tidak ada salahnya jika kamu mau mencontoh format copyright seperti salah satu dari 3 website di atas.
Artinya apa?
Tidak ada ketentuan mutlak untuk pembuatan atau format copyright di website maupun blog kita.
Akan tetapi, saya mencari dari beberapa sumber. Ada beberapa format khusus untuk pembuatan website. Sumber ini saya ambil dari beberapa blog luar negri. Kamu bisa menerapkannya kalau kamu mau.
Cara Membuat Copyright yang Benar untuk Website dan Blog (format copyright)
Ada tiga website luar negri yang saya jadikan sumber untuk penulisan artikel ini. Diclaimertemplate.com, block81.com, termsfeed.com.
Ketiga website tersebut memberikan contoh format copyright yang sama. Berikut cara membuat copyright yang benar untuk website
Copyright © [Year] [Your Name or Company]. All Rights Reserved
Jadi format copyrightnya diawali dengan tulisan “Copyright” disusul dengan logo copyrightnya. Setelah itu, kita bisa menuliskan Tahun, nama website/perusahan. Dan ditutup dengan tulisan “All Rights Reserved”
Bagaimana Contoh Copyright yang Benar Untuk Website?
Copyright © 2019 Bingungonline.com. All Rights Reserved
Nah bagaimana? mudah sekali bukan membuat copyright untuk website atau blog kita.
Ingat, penulisan copyright di atas hanyalah contoh. Pada dasarnya, kita diberikan kebebasan untuk menuliskan copyright pada website atau blog kita. Namun, memang format di atas banyak digunakan oleh perusahaan besar yang ada di dunia.
Sekian untuk artikel Cara Membuat Copyright yang Benar untuk Website dan Blog (format copyright)
Semoga Bermanfaat. Jangan Lupa Sholawat.
sebenernya tidak terlalu masalah nih gan utk penulisan copyright hehe yang penting kita membuatnya aja 😀 beres deh tapi tergantung selera juga sih membuatnya
betul pak, memang semuanya tergantung selera. Tetapi setelah saya cari, itu merupakan format standar dari pembuatan copyright
Nahhh sangat membantuuuuuuuu
Artikel nya di pejwan gan, kebetulan lagi nyari dan ini sangat ngebantu sih
Jazakallahu khairan ya.
Mau tanya juga, kata2 “All Rights Reserved” kalau dibahasa indonesiakan artinya apa ya?
Artinya “Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang”